Eksistensi Indonesia sebagai Pusat Halal Industrial Estate
Seperti yang kita ketahui dan yakini selama ini bahwa setiap larangan dan perintah dari Allah pastilah mengandung hikmah yang baik bagi umat manusia. Kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk selalu mengamalkan perintah dan larangan Alquran selama hidup di dunia guna menggapai ridho Allah, salah satunya dengan selalu mengkonsumsi makanan, minuman maupun barang barang halal dan menjauhi segala sesuatu yang haram. Nah, selain menjalankan perintah Allah dan Rasulnya, manfaat mengkonsumsi makanan halal dan menggunakan barang barang yang halal yaitu spiritual benefit. Ini akan membuat kita (umat muslim) tenang, karena label halal memastikan kita tidak terpapar hal-hal najis. Jadi, kita bisa lebih tenang menggunakan produk tersebut yang insyaallah juga akan meningkatkan ketaqwaan kita terhadap Allah Swt.
Untuk memenuhi kebutuhan produk produk yang berlabel halal ini, dunia berlomba lomba mengupayakan dan menyediakan segala jenis produk halal dari segi makanan, minuman, pakaian, bahan baku dan lain sebagainya. Yang kemudian industri ini disebut dengan industri halal. Industri halal sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan industri yang dimulai dari perolehan bahan baku, pengolahan, hingga menghasilkan produk halal harus menggunakan sumber daya maupun cara yang diizinkan oleh syariat islam.
Dalam satu dekade terakhir, industri halal dunia terus berkembang pesat. Nilainya diperkirakan mencapai tiga triliun dolar AS per tahun. Irwandi menyebut ada beberapa alasan mengapa industri halal berkembang pesat, yakni jumlah Muslim yang mencapai dua miliar jiwa di dunia, kemampuan ekonomi umat Islam yang meningkat, dan adanya negara-negara non-Muslim tapi memiliki jumlah umat Muslim yang banyak, seperti India dan Cina. Sayangnya, yang melirik potensi ini justru negara-negara non-Muslim. Pendapatan paling tinggi dari industri halal ini justru dipegang oleh Thailand. Penghasil produk halal dunia juga dipegang oleh Australia dan Selandia Baru. Bahkan, produsen ayam halal diraih oleh Brasil. Sedangkan, Indonesia dengan jumlah Muslim terbesar di dunia menempati peringkat 11 dunia. Indonesia dipercaya bisa menjadi pusat halal dunia karena potensinya yang luar biasa. Namun, hal itu ditentukan oleh kebijakan pemerintah ke depan.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, Indonesia memiliki visi pengembangan industri halal untuk mengisi kebutuhan domestik dan memperluas peran dalam perdagangan produk halal global. Salah satunya dengan mendorong keterlibatan UMKM dan korporasi dalam rantai nilai industri halal global. Sayangnya, pelaku ekspor produk halal masih didominasi oleh negara-negara yang bukan mayoritas berpenduduk Muslim. Dengan segala upaya, pemerintah pun mengusulkan menjadikan kerja sama Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT). Bentuk forum kerja sama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) ini berfokus kekuatan ekonomi halal global. Usulan ini berbasiskan capaian IMT-GT yang sudah berhasil mencetak ribuan Usaha Kecil Menengah (UKM) halal berorientasi ekspor, melampaui target yang telah ditetapkan pada 2021. Sampai akhir Oktober 2020, IMT-GT berhasil mencetak sebanyak 4.054 UKM Halal berorientasi ekspor. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan sebelumnya yaitu 3.000 UKM pada 2021. IMT-GT memutuskan menaikkan target menjadi 7.000 UKM pada akhir 2021. Tidak hanya jumlah UKM, jumlah tenaga ahli halal juga melebihi target yang telah ditetapkan. Jumlah tenaga ahli halal mencapai 59.418 orang. Angka tersebut jauh melebihi target sebesar 30 ribu tenaga ahli.
Di tempat terpisah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berupaya mendorong pengembangan bahan baku halal di Indonesia. Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar mengatakan, pelaku usaha saat ini masih mengandalkan bahan baku dari impor. Menurut dia, KNEKS sedang mendorong bahan-bahan dasar yang dipergunakan oleh pelaku UMK yang saat ini dilakukan di pasaran agar kewajiban besertifikasi halalnya segera diterapkan. Hal ini sebagai upaya mendorong perihal terlacaknya kehalalan bahan tersebut di Indonesia. KNEKS juga mendorong riset dan inovasi dalam pengembangan industri halal. Secara menyeluruh terkait jaminan halal, rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja sudah disusun, khususnya terkait dengan jaminan produk halal. BPJPH, Kemenko Perekonomian, KNEKS, MUI, Kemenkop UKM, dan pihak-pihak yang terkait terlibat dalam hal ini.
Rencana pengembangan kawasan industri halal itu juga disampaikan Khofifah saat berkomunikasi secara virtual dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Bahlil Lahadalia. Khofifah juga meminta agar Jatim masuk dalam daerah yang dicanangkan nasional untuk pengembangan kawasan industri halal setelah Batang dan Subang. "Kita akan berupaya untuk bisa mendatangkan investor baik dari dalam ataupun luar negeri. Karena ini akan menjadi pintu masuk kita untuk bisa masuk dalam sepuluh besar, dan tentu untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya," ujar Khofifah.
Komentar
Posting Komentar