Inovasi Produk Perbankan Syariah
Akhir akhir ini, kita sadari bahwa perbankan syariah
banyak di minati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini di sebabkan selain masayara indonesia mayoritas
beragama islam, juga karena perbankan
syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada hukum islam, menonjolkan
aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai
nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam bertransaksi dan menghindari kegiatan
spekulatif. Lebih jauh dari itu kemanfaatannya akan di nikmati tidak hanya oleh
umat islam saja,tetapi dapat membawa kesejahteraan terhadap semua kalangan
masyarakat. Prinsip ini adalah salah satu wujud agama islam
sebagai agama rahmatan lilalamin (rahmat bagi seluruh alam).
Sebagaimana kita ketahui, sampai akhir 2016 pertumbuhan perbankan syari’ah
mencapai 19,67 persen. Sedangkan pangsa pasar perbankan syari’ah mencapai angka
5,12 persen, perkebangan tertinggi sepanjang keberadaan bank di Indonesia. Hal
ini menunjukkan bahwa perbankan syari’ah memiliki kesempatan yang sangat besar
menjadi mitra mayarakat dalam funding maupun financing dalam
memenuhi kebetuhan masyarakat.
Seiring dengan perbankan
syariah di Indonesia yang signifikan, maka perlu untuk dipahami segala sesuatu
yang berkaitan dengan pengembangan perbankan syariah kedepannya. Salah satu hal
penting adalah inovasi produk perbankan syari’ah. Inovasi dalam rangka
pengembangan produk dan jasa perbankan dinilai penting karena masih banyak
bentuk bentuk layanan jasa keuangan yang perlu di kembangkan untuk memenuhi
dunia usaha dan masyarakat secara umum yang terus berkembang.
Inovasi produk menjadi kunci perbankan syariah untuk lebih kompetitif dan
lebih berkembang dengan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keberhsilan
sistem perbankan syari’ah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan
bank-bank syariah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, dan
membarikan kemudahan transaksi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Inovasi produk harus menjadi strategi prioritas bagi bank-bank syariah.
Sebab inovasi memiliki peran penting di tengah pasar yang kompetitif. Oleh
karena itu, industri perbankan syariah harus dapat terus melakukan
inovasi-inovasi baru. Produk-produk perbankan yang ada sekarang cenderung
statis, hanya terbatas di tabungan, deposito, giro, mudharabah, musyrokah, dan
itu produknya sangat sedikit sekali. Berdasarkan kajian dari praktisi perbankan
syariah dari kuwaity invesment company, baljeet kaur grewal, (2007),
indonesia menduduki kluster ketiga dalam pengembangan inovasi produk. Oleh karena
itu, bank syariah harus bisa mengembangkan inovasi produk, sehingga menambah
daya tarik pada bank syariah itu sendiri.
Berikut ini adalah akad dan produk telah berkembang di perbankan indonesia,
di antaranya adalah :
A. Titipan atau Simpanan
1. Al-Wadi’ah
Pada
dasa
rnya
titipan atau simpanan Al-Wadi’ah memiliki kesamaan dengan tabungan atau
deposito pada umumnya. Perbedaan Al-Wadi’ah dengan simpanan atau titipan lain
terletak pada pemanfaatan dana yang dititipkan. Al-Wadiah merupakan
titipan murni di mana keutuhan harta titipan wajib dijaga sehingga tidak
memperbolehkan dana titipan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi.
2. Mudharabah
Berbeda
dengan Al-Wadi’ah, Mudharabah merupakan dana titipan atau simpanan yang dapat
dikelola oleh pihak yang mendapat titipan. Meski dapat dikelola, resiko yang
terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan berdasarkan Mudharabah tidak
boleh dibebankan kepada pemilik uang, melainkan menjadi tanggung jawab pihak
yang mendapat titipan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil
pengelolaan boleh dibagi menurut nisbah yang telah disepakati. Simpanan
Mudharabah terdiri atas Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Pada
Mudharabah Muqayyadah, pemilik dana dapat menetapkan dana yang titipan untuk
dipergunakan pada bisnis tertentu.
B.
Bagi Hasil
1. Al-Mudharabah
Selain
dipakai sebagai prinsip dalam titipan atau simpanan dana, Mudharabah juga
dipakai dalam perjanjian antara pemilik dana (investor) dan pelaksana usaha
(pengusaha) dengan bank sebagai perantaranya. Dalam perjanjian ini, investor
dan pengusaha dapat melakukan perjanjian ketentuan jenis kegiatan usaha,
pelaksanaan dan bagi hasil, sedangkan bank sebagai pihak yang telah
mempertemukan dan memfasilitasi perjanjian mendapat komisi.
2.
Al-Musyarakah
Pada
prinsipnya, Al-Musyarakah hampir menyerupai campuran antara Reksa Dana dan
perusahaan berjenis Commanditaire Vennootschap (CV). Al-Musyarakah merupakan
produk syariah yang memfasilitasi kerjasama dua orang atau lebih yang bertujuan
untuk meningkatkan aset bersama dengan mengembangkan berbagai aset bersama yang
telah dimiliki baik dalam bentuk dana, kemampuan dan sebagainya. Keuntungan
atau nisbah yang didapat kemudian harus dibagi menurut perjanjian yang telah
disepakati.
3.
Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah pada dasarnya adalah perjanjian antara
pemilik tanah dan pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian mendapat
upah atas pekerjaannya. Dalam Perbankan Syariah, Al-Muzara’ah
merupakan alternatif pinjaman modal untuk keperluan peningkatan produksi kepada
petani. Petani yang telah mendapat pinjaman modal kemudian akan mengembalikan
modal dengan prinsip bagi hasil yang hampir menyerupai Al-Mudharabah. Saat ini,
produk Al-Muzara’ah tidak hanya dapat dinikmati oleh petani, namun juga
peternak dan pengusaha tambak pun dapat meminjam modal dengan Al-Muzara’ah.
4.
Al-Musaqah
Sama seperti Al-Muzara’ah, Al-Musaqah juga merupakan
produk syariah yang pada dasarnya diperuntukkan khususnya bagi para petani. Perbedaannya, Al-Musaqah merupakan perjanjian yang
lebih mengikat antar pemilik modal dan pemberi modal. Al-Musaqah pada
prinsipnya hampir sama dengan Al-Musyarakah yang dilakukan di sektor pertanian.
Pada Al-Musaqah, penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram
dan memelihara.
C.
Jual Beli
1.
Bai’ Al-Murabahah
Bai’
Al-Murabahah pada dasarnya merupakan sebuah produk pengkreditan berbasis
Syariah. Dalam Bai’ Al-Murabahah, bank membeli barang yang ditentukan atau
dipesan oleh pembeli, kemudian menjualnya dengan keuntungan tertentu yang telah
disepakati. Pembeli dapat membayar secara keseluruhan atau kredit.
2.
Bai’ As-Salam
Bai’ As-Salam merupakan kebalikan dari Bai’
Al-Murabahah, di mana bank memberi sejumlah uang untuk membeli suatu produk
(misalnya hasil pertanian) yang dimaksudkan untuk membantu petani dalam
penjualan produknya sehingga petani segera mendapat modal untuk melanjutkan
usahanya. Pada Bai’ As-Salam, pembayaran harus
dilakukan di muka oleh pihak bank. Pihak bank berperan sebagai perantara antara
pembeli dan penjual. Pada aplikasinya, Bai’ As-Salam dapat pula dilakukan pada
berbagai barang produksi yang lain.
3.
Bai’ Al-Istishna’
Bai’
Al-Istishna’ memiliki prinsip yang hampir menyerupai Bai’ As-Salam.
Perbedaannya yaitu pada Bai’ Al-Istishna bank membuat perjanjian secara
terpisah antara penjual dan pembeli.
4.
Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik
Istilah
ini berasal dari Bahasa Arab Al-ijarah yang berarti imbalan atas sesuatu dan
At-tamlik yang berarti menjadikan seseorang memiliki sesuatu. Pada Al- Ijarah
Al Muntahia Bit-Tamlik, nasabah dapat menyewa suatu barang atau jasa (contohnya
rumah), yang kemudian di akhir perjanjian sewa, rumah tersebut berpindah hak
milik dari bank ke nasabah.
D.
Produk Jasa Pada Pebankan Syari’ah
1.
Al-Wakalah
Al-Wakalah
merupakan perwakilan kegiatan pengelolaan keuangan seperti pembukuan, transfer,
pembelian dan sebagainya yang diberikan pemilik uang kepada bank. Pihak bank
kemudian berhak untuk medapat komisi dari Al-Wakalah ini.
2.
Al-Kafalah
Al-Kafalah
pada prinsipnya merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank
yang menjadi perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak
menerima tanggung jawab tersebut. Contoh produk-produk Al-Kafalah diantaranya
seperti Letter of Credit untuk
kegiatan impor dan Asuransi Syariah. (Baca juga : Perbedaan
Asuransi Syariah dan Konvensional)
3.
Al-Hawalah
Al-Hawalah
pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penjualan surat hutang. Pada Al-Hawalah,
baik kreditur ataupun debitur harus mencapai kesepakatan atas penjualan surat
hutang tersebut.
4.
Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan produk gadai dengan prinsip-prinsip Syariah. Perbedaan Ar-Rahn dengan
gadai konvensional terletak pada tidak adanya riba. Meski begitu, pada Ar-Rahn nasabah
wajib untuk membayar jasa simpan Rp 90 per Rp 10.000 dari pinjaman untuk setiap
sepuluh hari masa gadai beserta biaya administrasi sesuai kesepakatan. Selain
itu, jangka waktu maksimal dari pinjaman adalah empat bulan, jika setelah empat
bulan tidak mampu membayar, maka barang yang digadaikan akan dijual. Kemudian
jika terdapat kelebihan harga antara harga jual dan pokok pinjaman, maka
kelebihan harga tersebut dapat diambil oleh pembeli atau diserahkan ke Badan
Amlil Zakat.
5.
Al-Qardh
Al-Qardh
merupakan Jasa Perbankan Syariah yang berupa pinjaman uang ataupun barang. Pinjaman Al Qardh biasanya
diberikan oleh Bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada
saat nasabah mengalami overdraft.
Selain produk produk di atas, perbankan syariah harus
bisa mengembangkan produk produk yang baru yang sekiranya bisa mempermudah bagi
para nasabah dan demi perkembangan perbankan syariah kedepannya, baik dari segi
funding maupun finacing. Tapi dengan syarat produk produk
tersebut harus sesuai dengan hukum islam, dalam artian tidak melenceng dari
koridor syariah.
Komentar
Posting Komentar