Ekonomi Islam Haram Untuk Diterapkan



  Ekonomi islam sejatinya adalah ekonomi yang sangat sempurna dan tidak pantas untuk dikritisi, malah ekonomi islam menjadi fonding father Solusi dalam permasalahan ummat, sebab apa yang ada didalam statement-statement menyentuh langsung  terhadap Al Qur’an, Al Hadist dan ijtihad ijtihad para ulama’. Bahkan Ekonomi islam akhir akhir ini sangat mengembirakan  bahawasanya ekonomi islam telah diajari diberbagai institusi-instusi pendidikan, utamanya adalah difakultas ekonomi, menandai adanya anggapan yang berkembang bergerak menjadi ilmu ekonomi islam (Islamic economic).
        Dan juga dewasa ini semakin banyak yang menarik minat orang, mulai dari kalangan praktisi, mahasiwa serta masyarakat luas untuk mempelajarinya, akan tetapi masih sering disalah tafsirkan. Sebagaian menganggap bahwa ekonomi islam itu adalah historis, melompat dan berangkat dari ruang hampa (vacum). Dan dikatakan bahawasanya ekonomi islam sekaramg dipandang sebagai sebuah disiplin ilmu yang mapan, karena tidak ditemukan adanya bangunan ekonomi yang utuh seperti halnya pada ekonomi modern yang terjadi saat ini. Sementara itu sebagian yang lain menganggap bahwa perkembangan study ekonomi islam tidak lain hanyalah reaksi sesaat dalam merespon modernis.
Kritik-kritik semacam ini memang absah adanya, seiring dengan kritik yang dialamatkan, usaha untuk membenahi pembangunan dan pengembangan ekonomi islam terus dipacu untuk mewujudkan cita citanya. Sebab, betapun kuatnya hasrat untuk membangun ekonomi islam jika bidang ini masih belum dipetakan secara jelas diposisi historisnya, maka wajarlah jika pandangan negatif  orang terhadap ekonomi islam  masih belum bisa disalahkan. 
             Akan tetapi perlu kita sadari bersama-sama bahwa pada dasarnya ekonomi islam adalah suatu sistem yang tidak bisa dipisahkan dari pandangan tauhid sebagai pandangan hidup orang muslim yang meliputi dimensi teologi, kosmonologi dan antropologi yang menjadi dasar terbentuknya suatu kebudayaan. Bahkan kegiatan ekonomi dalam islam adalah suatu kegiatan manusia dengan usaha seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik jasmani maupun Rohani. ekonomi dalam islam bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup yang berkaitan dengan pangan, papan dan pakaian. Tetapi juga kebutuhan rohani agar manusia juga memperoleh kebahagian lahir maupun batin, seimbang dan harmonis untuk menjalani kehidupaannya secara layak dan bermartabat.
           Dimensi ekonomi dalam islam pada dasarnya tidak bisa dilepas dari integralisme tauhid dalam realitas kegiatan ekonomi dan bisnis. Integralisme tauhid teologi, tauhid kosmologi serta tauhid antropologi yang menjadi landasan konsep ekonomi dalam islam. Tauhid teologi dengan jelas memberikan landasan pemikiran bahwa Tuhanlah yang menciptakan alam semesta dan manusia. Maka dari itu tidak ada kegiatan ekonomi yang diluar dari kosmik, dan juga tidak pernah ada kegiatan ekonomi tanpa keberadaan manusia.
        Dalam perspektif integralisme tauhid, ekonomi islam dilandaskan pada beberapa prinsip, yang PERTAMA, ekonomi islam menolak pemutlakan dalam kepemilikan karena semua kepemilikan seorang sebenarnya diperoleh melalui proses kegiatan yang diperoleh melibatkan kekuatan yang ada diluar dirinya, baik kejadian  dan kelahirannya di dunia ini, ruang kosmik dimana kegiatan ekonomi berlangsung, ataupun realisasi kegiatan ekonomi  yang melibatkan orang lain didalamnya, maka dari itu haram diterapkan sisitem ekonomi yang berlandasakan islam tapi dalam mekanismenya masih melibatkan titik titik monopoli dalam sistemnya.
       Kemudian yang KEDUA, ekonomi islam menolak pemusatan peredaran uang yang hanya beredar dalam satu kelompok tertentu saja yang akibatnya mempertajam kesenjangan ekonomi ummat, dimana yang kaya semakin sejahtera dan yang miskin semakin sengsara, maka dari itu sungguh tidak arif dan tidak bijaksana jika seorang muslim melakukan hal keji semacam ini, dimana dalam al- Qur’an sudah dijelaskan: Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian pula kepada fakir miskin  dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah;  dan mereka itulah orang orang yang beruntung. (QS.30.38). 
         kemudian Yang KETIGA  ekonomi islam mengajarkan keharusan untuk mencari Rezeki  yang halal , thayyib, manfaat, dan berkah karena keyakinan kelak diakhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas rezeki yang didapatnya. maka dari itu haram hukumya ekonomi islam  diaplikasikan dalam sebuah intansi, lembaga perorangan maupun non perorangan yang berbasis islam/syariah akan tetapi tidak menjallankan batasan batasan yang diatur dalam islam: Makan dan minumlah kalian rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi ini dengan berbuat kerusakan. {QS. 2.60}. dari  ayat tersebut sudah dijelaskan bahawasanya kita sebagai manusia diwajibkan untuk mencari lenteran lenteran rezeki Allah yang telah ditebar dimuka bumi ini secara halal yang bebas Dari MANGRIB (masyir, gharar dan riba) dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi ini dan jika tidak maka tunggulah laknat Allah akan turun menghampirimu.
Dari tulisan ini kita sebagai ummat terkhusus mahasiswa sebagai agen perubahan sudah layaknya untuk menegakkan taringnya untuk mengembalikan ekonomi islam pada dasarnya, karana yang terjadi pada hari ini, lebih-lebih dinegeri kita Indonesia sudah tidak bisa dipungkuri bahawasanya masih banyak lembaga-lembaga yang notabennya syariah menghelakan hal yang haram menjadi halal, bisnis-bisnis syariah tapi tidak menjalankan aturan aturan syariah dan masih banyak lagi fenomena fenomena ketertimpangan ekonomi islam yang terjadi kita tercinta, tentu hal sudah tidak layak  bahkan menjadi  tugas kewajiban kita bersama untuk memerangi kejanggalan-kejaggalan yang terjadi pada saat ini.

Oleh : Ahmad Al Imron (Filsafat Ekonomi Islam{Prof.Dr.Musa Asy’arie}& Ekonomi Islam [Arief Hoetoro]).

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer